MAKALAH PKN
Tentang
HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL
Nama Anggota Kelompok:
Abdil Rohim (01)
Ana Sichatul F (04)
Andika Kurniawan(06)
Intan Novilia(12)
Isna Rosyidah (13)
Rindy Dewi (25)
Saifuddin Amir (28)
SMA N 1 TUMPANG
Jl. Kamboja 12 Malangsuko Tumpang Malang
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hukum dan Peradilan Internasional” ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini, penyusun mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini, khususnya kepada:
1. Bapak Nizar, selaku guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Rekan-rekan kelas XI-IS 1 SMA Negeri 1 Tumpang.
1. Bapak Nizar, selaku guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Rekan-rekan kelas XI-IS 1 SMA Negeri 1 Tumpang.
Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penyusunan makalah yang lebih baik di masa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi tim penyusun dan pembaca pada umumnya.
Malang, April 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………...2
Daftar Isi……………………………………………………………………………3
Pendahuluan………………………………………………………………………...4
Isi………………………………………………………………………...……….....5 Kesimpulan……………………………………………………………...……….....15
Penutup……………………………………………………………...………...........16
Daftar Pustaka............................................................................................................17
PENDAHULUAN
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) Negara dengan negara
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
ISI
1. Apa makna Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmaja ?
=Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain
2. Sebutkan penggolongan Hukum Internasional secara singkat ?
= hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.
3. Apa yang dimaksud dengan hukum Internasional Publik ?
= Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana
4. Apa yang dimaksud dengan hukum perdata internasional ?
= hukum perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
5. Apa makna Hukum Internasional menurut Wiryono Prodjodikoro ?
= Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
6. Apa makna Hukum Internasional menurut J.G.Starke ?
= Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
7. Sebutkan peraturan Resolusi majelis Umum ?
PBB No. 2625 tahun 1970
8. Seutkan 3 asas yang mempengaruhi Hukum Internasional ?
=Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.Asas persamaan kedaulatan dari Negara. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
9. Sebutkan Subyek Hukum Internasional ?
= pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
10. Jelaskan tentang Negara sebagai subyek hukum Internasional ?
= negara yang sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
11. Jelaskan tentang Tahta Suci sebagai subyek hukum Internasional?
= Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
12. Jelaskan tentang Palang Merah Internasional sebagai subyek hukum Internasional ?
=Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
13. Jelaskan tentang Individu sebagai subyek hukum Internasional?
=Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
14. Jelaskan tentang Pemberontak dan pihak yang bersengketa dalam subyek hukum Internasional ?
= Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
15. Apa yang dimaksud sumber-sumber Internasional ?
= Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
16. Apa saja sumber hukum Internsional ?
= Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.
17. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum Internasional dalam arti materil ?
= sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.
18. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum Internasional formal ?
= adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
19. Apa yang dimaksud sumber hukum Internasional Menurut Brierly ?
= sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
20. Sebutkan undang-undang yang memuat tentang sumber hukum Internasional ?
= Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920
21. Apa yang dimaksud Traktat ?
= Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
22. Sebutkan sumber hukum Internasional menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920 ?
=Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional.
23. Apa yang dimaksud Kebiasaan Internasional sebagai sumber hukum Internasional ?
= Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
24. Apa yang dimaksud dengan Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab sebagai sumber hukum Internasional ?
= adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
25. Apa yang dimaksud dengan Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional sebagai sumber hukum Internasional ?
= sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
26. Apa yang dimaksud dengan keputusan hakim ?
= keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
27. Sebutkan Lembaga- Lembaga Hukum Internasional ?
=Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
28. Jelaskan tantang Mahkamah Internasional ?
= Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
29. Sebutkan tentang keanggotaan Mahkamah Internasional ?
= Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
30. Apa Fungsi Mahkamah Internasional ?
= menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.
31. Sebutkan klasifikasi Negara dalam fungsi Mahkamah Internasional ?
ü Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
ü Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
ü Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
32. Jelaskan tentang Yuridikasi Mahkamah Internasional ?
= kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
33. Sebutkan contoh yuridiksi ?
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
34. Sebutkan 3 kemungkinan diterimanya yuridiksi ?
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
35. Sebutkan 3 keadaan yang memungkinkan diterimanya yuridiksi?
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
36. Apa tujuan Mahkamah Pidana Internasional?
= Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.
37. Sebutkan keangotaan Mahkamah Pidana Internasional ?
= Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional
38. Jelaskan yuridiksi yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional ?
= Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
39. Apa yang disebut Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional ?
= Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
40. Sebutkan yuridiksi yang dimiliki Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional ?
= Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
41. Apa yang disebut Sengketa Internasional?
= Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
42. Sebutkan sebab-sebab Sebab-sebab sengketa internasional?
· Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
· Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
· Perebutan sumber-sumber ekonomi
· Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
· . Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
· Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
43. Bagaimana cara Cara penyelesaian Sengketa internasional ?
= Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
44. Sebutkan cara persengketaan Internasional dengan jalan damai ?
· Arbitrase,
· Penyelesaian Yudisial,
· Negosiasi,
· Jasa-jasa baik atau mediasi
· Konsiliasi,
· Penyelidikan,
· Penyelesian PBB
45. Sebutkan cara penyelesaian persengketaan dengan cara paksa ?
· Perang dan tindakan bersenjata non perang,
· Retorsi,
· Tindakan-tindakan pembalasan,
· Blokade secara damai
· Intervensi
46. Apa yang dimaksud Arbitrase ?
= Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan
47. Bagaimana proses penyelesaian sengketa Internasional dengan Arbitrase ?
· Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri
· Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
· Putusan melalui suara terbanyak.
48. Apa yang dimaksud Penyelesaian Yudisial ?
= adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
49. Apa yang dimaksud Jasa-jasa baik atau mediasi?
= cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.
50. Sebutkan contoh peristiwa yang diselesaikan dengan cara mediasi ?
= Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947.
51. Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi secara arti luas ?
= penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.
52. Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi secara arti sempit ?
= suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
53. Apa yang dimaksud dengan Penyelidikan ?
= adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
54. Apa yang dimaksud dengan Penyelesian PBB?
= Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
55. Apa tujuan dilakukan Perang dan tindakan bersenjata non perang ?
= untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
56. Apa yang dimaksud Retorsi?
= pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain.
57. Sebutkan contoh Retorsi ?
= menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
58. Apa yang dimaksud Tindakan-tindakan pembalasan ?
= cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
59. Apa yang dimaksud Blokade secara damai ?
= Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
60. Apa yang dimaksud Intervensi (campur tangan) ?
= campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
61. Sebutkan contoh intervensi ?
· Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
· Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
· Pertahanan diri.
· Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
62. Sebutkan cara penyelesaian sengketa melalui Mahkamah internasional ?
= mekanisme normal dan khusus
63. Sebutkan contoh mekanisme normal ?
· Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
· Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
· Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
· Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
64. Sebutkan tanda-tanda Kasus internasional dianggap selesai ?
= Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
65. Sebutkan cara-cara penyelesaian dengan mekanisme khusus ?
=1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
66. Sebutkan contoh-contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal ?
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste
KESIMPULAN
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Adapun penggolongan Hukum Internasional secara singkat yaitu hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.
Subyek Hukum Internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
PENUTUP
Demikian makalah dengan judul “Hukum dan Peradilan Internasional” ini. Semoga bisa bermanfaat bagi siswa-siswi SMA N 1 TUMPANG pada umumnya. Kritik dan saran senantiasa kami nantikan demi kesempurnaan makalah dengan judul “Hukum dan Peradilan Internasional” ini.
DAFTAR PUSTAKA